Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi suatu negara terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya 4. Namun, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, tetap harus didasari oleh strategi pertahanan untuk membina kekuatan pertahanan yang tangguh sebagai penangkal ancaman militer eksternal. Dalam rangka menuju pertahanan negara yang kuat adalah sebagai berikut :
a. Perumusan strategi pertahanan.
Strategi pertahanan hendaknya dirumuskan dengan mencermati dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional dan nasional. Dinamika lingkungan strategis tersebut digunakan untuk menganalisa ancaman, yang berdasarkan sumberdaya dapat berupa ancaman eksternal, internal dan azimuthal (tidak dapat dipisahkan apakah eksternal atau internal).
Strategi pertahanan Indoensia hendaknya dapat mengkaitkan dan mengintegrasikan karakteristik kekuatan masing-masing matra pertahanan, baik darat, laut dan udara tanpa adanya salah satu matra yang mendominasi. Perumusan strategi pertahanan ditujukan untuk menciptakan kekuatan pertahanan yang terpadu (integrated armed force) 5. Kekuatan terpadu Indonesia adalah adanya kekuatan darat yang terintegrasi ke dalam strategi maritim dan ditopang oleh kekuatan udara. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental membutuhkan kekuatan udara yang tangguh dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Pemenuhan Alutsista.
Alutsista merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari TNI, apalagi saat melakukan opersi dilapangan baik operasi militer maupun non militer. Alutsista yang kuat dapat dijadikan sebagai indikator nyata kondisi pertahanan suatu negara. Angkatan bersenjata (militer) yang kuat tentunya diimbangi juga dengan Alutsista yang kuat pula.
Walaupun embargo sudah dicabut oleh Amerika Serikat namun tidak menutup kemungkinan ada embargo lagi bila secara politik merugikan AS. Kondisi tersebut mungkin dapat disikapi dengan cara-cara sebagai berikut :
1) Dalam pemenuhan Alutsista dapat dilakukan kerjasama dengan negara lain dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
2) Pemanfaatan potensi-potensi dalam negeri untuk pemenuhan Alutsista TNI, industri-industri strategis dalam negeri yaitu, untuk Angkatan Darat PT. PINDAD yang bergerak dibidang persenjataan nasional, Angkatan Laut PT. PAL yang bergerak dibidang industri kelautan dan perkapalan dan Angkatan Udara PT. DI yang bergerak dibidang dirgantara.
c. Peningkatan SDM.
Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena betapapun canggihnya Alutsista tanpa didukung oleh SDM yang professional maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Adapun dalam rangka peningkatan SDM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Peningkatan Kualitas SDM, dapat dilakukan dengan cara-cara yaitu:
a) Pembinaan personil melalui penyedian personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan.
b) Pembinaan personil melalui peningkatan kesejahteraan.
2) Peningkatan Kuantitas SDM, dapat dilakukan dengan rekrutmen personil TNI secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat mencapai jumlah sekitar 1 pesen dari jumlah penduduk Indonesia 6.
3) Masalah pertahanan negara adalah masalah seluruh komponen bangsa, oleh sebab itu perlu adanya dukungan untuk memperbesar kekuatan komponen utama (TNI) dalam mempertahankan keutuhan NKRI, dimana keterlibatannya diatur dalam suatu UU komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara. Maka perlu segera disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.
d. Pemenuhan Anggaran.
Anggaran pertahanan suatu negara menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan suatu negara. Strategis artinya apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan bahwa, kalau anggaran pertahanan tidak mencukupi maka negara tersebut akan kesulitan mengatasi ancaman yang terjadi. Dalam batas-batas tertentu hal ini akan dapat mengganggu pembangunan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Proyeksi anggaran dua sampai tiga tahun ke depan diharapkan dapat mencapai 2 persen dari PDB, dan meningkat secara bertahap dalam kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan anggaran pertahanan yang rasional diproyeksilkan sebesar 3,86% dari PDB 4. Proyeksi tersebut mengingat kondisi politik dalam negeri yang belum stabil dengan maraknya berbagai demontrasi baik dipusat maupun di daerah sehingga memerlukan konsentrasi pengamanan. Disamping itu politik luar negeri negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia mengalami pasang surut suatu contoh kasus Sipadan Ligitan dan Ambalat serta belum tuntasnya garis perbatasan Indonesia dengan negara lain.
sumber : litbang pertahanan indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar