Powered By Blogger

Selasa, 17 Mei 2011

Dasar Pemikiran dan Penyususan Politik dan Strategi Nasional


Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam
UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
D.Stratifikasi Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
Tingkat penentu kebijakan puncak

a.Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.




2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat  di daerahnya masing-masing.
b.kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.PENGERTIAN POLTRANAS

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
a.Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.

Minggu, 08 Mei 2011

MEMBANGUN KEKUATAN ANGKATAN LAUT MENUJU KEKUATAN YANG MAMPU MENGAMANKAN DAN MENANGKAL SETIAP ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN WILAYAH RI

Diterimanya konsep negara kepulauan pada Konvensi PBB tentang hukum laut pada
tahun 1982, di Jamaica yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun
1985 tentang perairan Indonesia, menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya
negara kepulauan yang terbesar di dunia dengan luas wilayah perairan mencapai
hampir 2/3 dari total luas wilayah keseluruhan. Apabila dikaitkan dengan letak posisi
geografi yang berada pada persilangan dunia, menempatkan Indonesia pada posisi
yang sangat strategis dan sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain dalam
mencapai kepentingan nasionalnya.
Konfigurasi dan konstelasi pulau yang berada pada bentangan laut yang luas telah
memberikan peluang strategis sekaligus kendala yang harus dihadapi oleh Indonesia
dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Peluang dan kendala
tersebut merupakan karunia sekaligus bencana dan apabila dapat dikelola secara
baik dan tepat, akan dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi
bangsa Indonesia.
Namun sebaliknya apabila peluang dan kendala tersebut tidak dapat dikelola secara
baik dan tepat, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup menyulitkan,
utamanya permasalahan di laut dan muara akhirnya dapat mengganggu stabilitas
keamanan negara di laut. Permasalahan di laut yang timbul, diantaranya sebagai
akibat dari : luasnya wilayah perairan yurisdiksi nasional, posisi geografi yang
berada pada silang dunia, sumber daya alam laut hayati dan non hayati, Alur Laut
Kepulauan Indonesia dan alur lintas damai, penyebaran penduduk yang tidak
merata, permasalahan perbatasan laut, penyelundupan, perompakan dan
beragamnya etnis. Mengacu dari permasalahan tersebut, TNI AL sebagai inti
kekuatan pertahanan negara di laut, bertanggung jawab untuk mewujudkan
stabilitas dan keamanan di laut dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah
negara.
Strategi Pertahanan Laut Nusantara
Sebagai jabaran lanjut dari Strategi Pertahanan Nusantara, TNI AL telah
merumuskan Strategi Pertahanan Laut Nusantara yang terdiri dari 3 pilar utama,
yaitu meliputi pilar : penangkalan, pertahanan mendalam dan Hankamrata. Strategi
Pertahanan Laut Nusantara diharapkan mampu mewujudkan stabilitas keamanan di
laut yang kondusif bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara. Untuk dapat
mewujudkan stabilitas keamanan yang kondusif, maka diperlukan suatu struktur
kekuatan yang jelas dan mampu menunjukkan eksistensinya di wilayah perairan
nusantara secara nyata.
Salah satu pilar yang dapat dicermati dan dipergunakan sebagai titik tolak
menentukan ke arah mana pembangunan kekuatan TNI AL hendak diwujudkan
adalah pilar Pertahanan Mendalam. Konsepsi pertahanan mendalam pada hakikatnya
adalah pertahanan ke depan dengan pengertian bahwa musuh harus dicegat dan
dihancurkan di luar tapal batas wilayah nasional. Oleh karena itu medan juang
pertahanan ditata dengan urutan sebagai berikut :
1. Medan Pertahanan Penyanggah. Daerah pertahanan lapis pertama yang
berada di luar garis batas ZEEI dan lapisan udara di atasnya.
2. Medan Pertahanan Utama. Daerah pertahanan lapis kedua mulai dari batas
terluar ZEEI sampai dengan batas terluar laut teritorial dan lapisan udara di
atasnya.
3. Medan Perlawanan Akhir. Daerah pertahanan lapis ketiga mulai dari laut
teritorial dan wilayah perairan nusantara dan lapisan udara di atasnya.
Bertolak pada tatanan medan juang pertahanan tersebut, struktur kekuatan TNI AL
yang dibangun diarahkan dan ditata untuk mampu menyelenggarakan fungsi
pertahanan di laut secara nyata. Dari ketiga tatanan medan juang dan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, maka tatanan Medan
Perlawanan Akhir yang patut dijadikan pilihan sebagai arah pembangunan kekuatan
TNI AL. Hal ini mengandung pengertian bahwa struktur kekuatan TNI AL yang
dibangun harus mampu melaksanakan perlawanan secara optimal di medan
perlawanan akhir dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah negara.

SUMBER : http://www.tni.mil.id/images/gallery/membangun_kekuatan_tni_al.pdf

PERATURAN DAN DASAR HUKUM WAJIB BELA NEGARA

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

SUMBER : http://belanegarari.wordpress.com/2009/01/22/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara/