Powered By Blogger

Minggu, 27 Maret 2011

Wawasan Nusantara


Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepualauan telah diletakkan melalui Deklarasi djuanda  13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa indonesia karena  telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  • Satu kesatuan Wilayah
  • Satu kesatuan Bangsa
  • Satu kesatuan Budaya
  • Satu kesatuan Ekonomi
  • Satu kesatuan Hankam
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang

Falsafah Pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek Kewilayahan Nusantara
    Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

    Aspek sosial budaya

    Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

    Aspek sejarah

    Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.




    Fungsi
    http://bits.wikimedia.org/skins-1.17/common/images/magnify-clip.png
    Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
    1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
    2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
    3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
    4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

    Tujuan

    Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
    1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
    2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


    Sumber                   : Wikipedia

    Selasa, 01 Maret 2011

    Negara


    Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
    Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

    1.John Locke(1632-1704)

    Salah satu filsafat eropa yang berasal dari inggris ini mengungkapkan pemisahan kekuasaan (relation of power).John Locke mengungkapkan konsep ini dalam buku bukunya.dalam buku-bukunya john locke mengungkapkan 3 pendapat mengenai pembagian kekuasaan.dimana kekuasaan dibagi,yaitu : eksekutif,legisatif dan federatif.
    Menurut john locke kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang dan peraturan peraturan.lembaga eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan hak untuk mengadili(karena meurutnya mengadili termasuk melaksanakan undang-undang)dan yang terkahir ialah federatif,federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam Hubungan internasional.

    2.Montesquieu

    Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
    Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : "Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
    Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara."

    3. Roger F. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

    4. Georg Jellinek
    Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

    5. Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
    Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

    6. Roger F. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

    7. Georg Jellinek
    Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

    8. Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

    9. Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

    10. Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

    11. Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.
    Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.

    12. N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

    13. Menurut Max Weber
    Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

    14. Menurut Karl Marx
    Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.

    15. Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”

    16. Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.


    Fungsi-Fungsi Negara :
     
    1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
     
    2. Melaksanakan ketertiban
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
     
    3. Pertahanan dan keamanan
    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
     
    4. Menegakkan keadilan
    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.




    Hak asasi manusia

    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.


    Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
    1. Hak asasi pribadi / personal Right
    - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

    2. Hak asasi politik / Political Right
    - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

    3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

    4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

    5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

    6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    - Hak mendapatkan pengajaran
    - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

    Bangsa


    Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:
    1. Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
    2. Otto bauer (jerman) bngsa adlh klmpk manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
    3. F. Ratzel (jerman) bangsa terbentuk karena adanya hasrat ingin bersatu
    4. Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dlm sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yg beraneka ragam dann tidak dapat dirumuskan secara pasti.

    1. Bangsa dalam arti etnis: kelempok manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan.
    2. Bangsa dalam arti kultural: sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama.
    3. Bangsa dalam arti politis: merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunan nya

    Unsur-unsur  terbentuknya negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.

    Menurut Friederich Hertz tiap bangsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
    1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
    2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasionalisme sepenuhnya.
    3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
    4. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.



    Secara teoritis, dalam system dikenal Monoparty, Biparty,dan multiparty.

    Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea Utara dan Vietnam. Dalam sistem ini berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sistem Biparty atau dwipartai terdiri dari partai oposisi, terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut. Sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak – hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.

    Hak dan Kewajiban


    Hak dan Kewajiban Warga Negara
    Hak sebagai warga negara
    1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
    2. Hak untuk mempertahnkan hidup
    3. Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
    4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
    5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
    6. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
    7. Hak untuk memajukan diri
    8. Hak atas status kewarganegaraan

    Kewajiban sebagai warga Negara
    • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J)
    • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
    • Setiap warga negara wajib membela negara dan melestarikan kebudayaan bangsa
    • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
    • Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
    • Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
    • Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
    Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakt perlu memperhatikan tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi keseimbangan dalam menjalankan keduanya. Adapun tanggung jawab itu adalah :
    • Mewujudkan kepentingan nasional
    • Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah bangsa
    • Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
    • Memelihara dan memperbaiki demokrasi